JOMBANG – Polres Jombang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menindak dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek serta puluhan liter arak putih.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal dan penyalahgunaan narkoba selama Semester I Tahun 2026.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR., melalui Satresnarkoba Polres Jombang, menginstruksikan jajaran untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin maupun penyalahgunaan narkoba.
Dalam konferensi pers di Gedung Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, Kamis (30/7/2026), Kanit Satresnarkoba AKP Bowo Trikuncoro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Sus Saber Miras sekitar pukul 18.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan, S.H., M.H. melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi untuk memastikan kebenaran laporan.
Sita 473 Botol Minuman Beralkohol
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial C.A.P. yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 473 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merek, serta lima galon arak putih berkapasitas masing-masing 15 liter.
Menurut penyidik, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Diproses Melalui Tipiring
Polres Jombang menyatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, menyita barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Selanjutnya, terduga pelaku akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jombang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Status terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














