SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik premanisme berupa pungutan liar (pungli) yang menyasar pedagang dan sopir angkutan umum di kawasan Terminal PT Nikomas Gemilang Jalur C serta Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (3/7/2026), polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga melakukan pungutan liar secara rutin dengan modus meminta uang kepada pedagang dan sopir angkutan umum.
Pungli Berkedok Iuran Kebersihan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan, menjelaskan para pelaku menjalankan aksi pungli setiap hari dengan dalih sebagai iuran kebersihan pasar.
Namun, menurutnya, pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang maupun sopir angkutan umum yang beraktivitas di kawasan industri PT Nikomas Gemilang.
“Para pelaku melakukan pungutan liar setiap hari dengan dalih untuk biaya kebersihan pasar. Namun praktik tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan sangat meresahkan masyarakat serta para sopir angkutan umum,” ujar Dian Setyawan dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).
Empat Tersangka Ditangkap
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
- UD alias TL (52);
- SS alias LX (38);
- DS (38); dan
- MT (51).
Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik pungli tersebut.
SS alias LX bertugas memungut uang dari para pedagang di kawasan pasar PT Nikomas Gemilang setiap pagi dan sore. Setiap pedagang diminta memberikan uang sebesar Rp5.000, yang kemudian disetorkan kepada MT selaku koordinator.
Sementara itu, UD alias TL melakukan pungutan terhadap sopir angkutan umum yang menunggu penumpang di kawasan pasar dengan tarif Rp2.000 per kendaraan.
Menurut penyidik, dari aktivitas tersebut terkumpul sekitar Rp320 ribu setiap hari yang kemudian diserahkan kepada MT.
Sopir Angkot Dipungut Hingga Rp15 Ribu
Selain di kawasan terminal, tersangka DS juga diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir angkutan umum di kawasan Jembatan Jalan Raya Serang–Tambak.
Setiap kendaraan yang memperoleh penumpang diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 ribu. Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh sekitar Rp350 ribu per hari yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah mendatangi langsung pedagang maupun sopir angkutan umum, kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pengelolaan kebersihan pasar. Padahal pungutan tersebut merupakan tindakan melawan hukum,” jelas Dian.
Mantan Kepala Desa Diduga Jadi Koordinator
Hasil penyelidikan juga mengungkap keterlibatan tersangka MT, yang diketahui merupakan mantan kepala desa.
Penyidik menduga MT berperan sebagai pihak yang memerintahkan praktik pungli sekaligus menerima setoran hasil pungutan dari para pelaku di lapangan.
Dari aktivitas tersebut, MT disebut menerima sekitar Rp400 ribu setiap hari.
Polisi Sita Uang Tunai dan Senjata Tajam
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp284 ribu; dan
- Satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 10 sentimeter yang ditemukan saat penangkapan.
Menurut penyidik, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi dengan memanfaatkan aktivitas perdagangan dan transportasi umum untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dijerat KUHP Nasional
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu iklim investasi di Provinsi Banten.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di wilayah Banten,” tegas Kombes Pol. Dian Setyawan.












