HUKUM  

PN Jeneponto Vonis Pelaku Pencemaran Nama Baik dengan Pidana Kerja Sosial di Masjid

JENEPONTO — Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis unik berupa pidana kerja sosial terhadap seorang terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, Rabu (11/2/2026).

Putusan perkara nomor 113/Pid.Sus/2025/PN Jnp ini merupakan salah satu implementasi awal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang telah resmi berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Gagal Restorative Justice karena Ganti Rugi

Kasus ini berawal dari unggahan status Facebook terdakwa yang dinilai menyerang kehormatan korban. Meski Majelis Hakim yang diketuai oleh Olivia Putri Damayanti telah berupaya menempuh jalur keadilan restoratif (restorative justice), kesepakatan buntu. Korban enggan memaafkan karena terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi secara materiil.

Namun, Majelis Hakim mengambil perspektif berbeda sesuai paradigma hukum modern. Alih-alih menjebloskan terdakwa ke penjara yang sudah melebihi kapasitas (overcapacity), hakim memilih hukuman yang lebih edukatif.

Wajib Kerja 90 Jam di Masjid Desa Barraya

Merujuk pada Pasal 85 ayat (2) KUHP, hakim mempertimbangkan kondisi ekonomi terdakwa yang tidak mampu membayar denda, namun secara fisik dan psikis mampu untuk bekerja.

Hasilnya, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU ITE dan dijatuhi pidana penjara 6 bulan yang diganti dengan pidana kerja sosial selama 90 jam. Teknis pelaksanaannya adalah:

  • Lokasi: Masjid Desa Barraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.

  • Durasi: 2 jam per hari selama 45 hari.

  • Sanksi Tambahan: Pidana kerja sosial wajib diulang jika terdakwa melalaikan ketentuan tersebut.

Paradigma Baru: Korektif dan Rehabilitatif

Humas PN Jeneponto menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan semangat KUHP nasional yang baru, di mana pemidanaan tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata (retributif), melainkan pada pembinaan (korektif) dan pemulihan (rehabilitatif).

Langkah ini dinilai lebih humanis dan progresif, karena terdakwa tetap mendapatkan sanksi yang memberikan manfaat langsung bagi fasilitas umum, tanpa harus kehilangan kemerdekaannya di balik jeruji besi untuk kasus yang bersifat ringan secara ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *