Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Kefamenanu Demo di Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefa dalam masa aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Agustinus Haukilo dalam orasinya menyampaikan persoalan yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang jumlahnya 30 orang di masa periode 2019- 2024.

“Persoalan yang dilakukan oleh seluruh anggota DPRD adalah dana reses tahun 2020, dimana kita dilanda masalah wabah covid-19, sehingga kita tidak bisa mengumpulkan banyak orang dalam bentuk apapun, tetapi kenyataan anggota DPRD tetap melakukan kegiatan reses, sehingga dugaan besar bahwa ada korupsi di dalam tubuh DPRD,” ungkap Ketua Presidium Agustinus Haukilo.

Dalam orasinya Agustinus Haukilo meminta kepada ke-30 anggota DPRD untuk mengembalikan uang reses tersebut, karena itu merugikan keuangan negara.

Dalam orasi tersebut tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui masa aksi, katanya ke-30 anggota DPRD sedang keluar mengikuti misa penutupan rosario.

Setelah melakukan aksi di DPRD massa aksi lalu melanjutkan perjalanan ke gedung Bupati TTU. Massa menuntut agar Bupati TTU memperbaiki fasilitas umum yang ada di Kota Kefamenanu.

Presidium gerakan kemasyarakatan Fanci Melkianus Angkjet dalam orasinya menyampaikan,”PMKRI hadir pada hari ini menuntut kepada Bupati TTU untuk memperhatikan fasilitas umum yang sudah tidak berfungsi lagi, yaitu lampu hias dan lampu penerangan dua jalur jalan yang ada di Kota Kefa, yang sudah rusak soalnya ini sangat merugikan rakyat TTU, dimana masyarakat dibebani pajak, namun rakyat tidak menikmati.”

Dalam orasinya MKRI Cabang Kefa juga menyampaikan persoalan ekonomi yang ada di TTU, dimana banyaknya pengusaha luar daerah yang masuk di TTU sehingga pengusaha lokal tidak bisa bersaing di daerahnya bahkan gulung tikar alias tutup usaha contohnya Alfamart dan Indomaret yang sudah banyak beroperasi di TTU, sehingga PMKRI hadir untuk menyampaikan aspirasi rakyat.

PMKRI menuntut Bupati TTU untuk membatasi perijinan operasi Alfamart dan Indomaret di Kabupaten TTU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *