PERADIN BPC JOMBANG SELENGGARAKAN MUSCAB II UNTUK WUJUDKAN VISI MENINGKATKAN PROFESIONAL ADVOKAT DAN MENGUATKAN SOLIDARITAS

Foto: Nanda Nizar Firdaus. S.H. dilantik sebagai Ketua Umum BPC PERADIN JOMBANG tahun 2024 - 2026.
Foto: Nanda Nizar Firdaus. S.H. dilantik sebagai Ketua Umum BPC PERADIN JOMBANG tahun 2024 - 2026.

Berlokasi di Zam Zam resto, BPC PERADIN Jombang menyelenggarakan MUSCAB II dan dilanjutkan dengan pelantikan Pengurus BPC PERADIN tahun 2024 – 2026 dengan tema “Meningkatkan Profesional Advokat dan Menguatkan Solidaritas BPC PERADIN JOMBANG”.

Organisasi Advokat pertama yang semua orang pasti mengenalnya khususnya di Jombang, hingga dalam perjalanannya pernah berkantor di Pulo Kalimalang yang kemudian hingga tersedia arena futsal di sebelahnya, Persatuan Advokat Indonesia BPC Jombang mengadakan MUSCAB ke-II (09/05/24).

Dengan agenda pleno laporan perjalanan dua tahun periode sebelumnya dan kemudian pemilihan Ketua baru yang dilanjutkan dengan pelantikan Ketua terpilih oleh Ketua PERADIN JAWA TIMUR.

Foto: Ketua BPC PERADIN JOMBANG periode 2022 - 2024 membuka MUSCAB ke-II di Zamzam Resto.
Foto: Ketua BPC PERADIN JOMBANG periode 2022 – 2024 membuka MUSCAB ke-II di Zamzam Resto.

Acara ini dibuka oleh Ketua BPC PERADIN Jombang periode 2022 – 2024 Mas Maulana Ulun S.H. M.H. Dia berharap, dengan pertemuan ini akan membawa PERADIN menjadi organisasi yang semakin kuat dan bermartabat di Kabupaten Jombang dengan menjadikan masyarakat Jombang yang paham hukum sehingga meminimalisir lahirnya mafia hukum di Kabupaten Jombang ini.

Foto: BPC PERADIN JOMBANG selenggarakan MUSCAB ke-II dengan tema Meningkatkan Profesional Advokat dan Menguatkan Solidaritas Anggota BPC PERADIN Jombang.
Foto: BPC PERADIN JOMBANG selenggarakan MUSCAB ke-II dengan tema Meningkatkan Profesional Advokat dan Menguatkan Solidaritas Anggota BPC PERADIN Jombang.

Pleno dipimpin oleh Achmad Yani Arifin. SH. M.H Direktur LBH MAHAKA yang berkantor di Jalan Kemuning tepatnya di Komplek Ruko depan Alfamart. Setelah pembacaan laporan pertanggungjawaban dan keuangan Pengurus sebelumnya, Pleno dilanjutkan dengan penyampaian visi dan misi calon Ketua BPC PERADIN JOMBANG 2024 – 2026.

Edwin Wibisono SH Calon Ketua Umum BPC PERADIN JOMBANG yang pertama menyampaikan akan menempatkan PERADIN sebagai Organisasi Advokat yang bermartabat dan disegani di masyarakat Jombang sebagai visinya dan misinya dia memilih untuk melanjutkan Ketua Umum sebelumnya yang belum berjalan dengan sempurna karena menurutnya itu merupakan pijakan yang harus diperkokoh.

Mas Maulana Ulun SH., M.H pun calon Ketua Umum yang kedua menekankan pada misinya untuk menjadikan PERADIN sebagai organisasi advokat yang terus semakin jaya dan menjadi lebih dikenal dengan anggota – anggota yang profesional untuk menjalankan konsultasi maupun menjalankan jasa pelayanan konsultasi sesuai dengan tema MUSCAB-II kali ini.

Foto: Nanda Nizar Firdaus., SH. saat menyampaikan Visi dan Misi.
Foto: Nanda Nizar Firdaus., SH. saat menyampaikan Visi dan Misi.

Dan yang ketiga calon Ketua Umum BPC Peradin Jombang adalah Nanda Nizar Firdaus SH, menyampaikan visinya untuk mewujudkan PERADIN Jombang menjadi salah satu Organisasi Advokat (OA) yang mendominasi di Jombang dengan misi: PERADIN menjadi OA pilihan bagi para Advokat, menjadikan PERADIN sebagai fasilitator masyarakat luas untuk sadar hukum, dan menjadikan keberadaan LBH MAHAKA yang menjadi pilihan masyarakat untuk pendampingan masyarakat dari seluruh kalangan.

Setelah Visi dan Misi yang telah disampaikan, akhirnya hasil final menentukan bahwa Nanda Rizar Firdaus SH terpilih menjadi Ketua Umum BPC PERADIN JOMBANG tahun 2024 – 2026 dengan hasil pemilihan 8 (delapan) suara dan 5 (lima) suara memilih mantan Ketua.

Foto: Ketua BPW PERADIN JAWA TIMUR saat hadir dalam MUSCAB ke-II BPC PERADIN JOMBANG.
Foto: Ketua BPW PERADIN JAWA TIMUR saat hadir dalam MUSCAB ke-II BPC PERADIN JOMBANG.

Bapak Rudy SH. M.H Ketua BPW PERADIN JAWA TIMUR berpesan untuk senantiasa menjaga solidaritas antar anggota dan melakukan kedekatan kepada semua pihak aparat hukum dan untuk masyarakat sebagai klien sebaiknya Advokat tidak pernah menjanjikan apapun dalam menjalankan tugasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *