Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara menggelar penyuluhan produk hukum kepada para pemangku kepentingan menjelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2024.
“Pentingnya memahami tiga aspek strategis terkait hukum dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan,” ujar Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Sulut Meidy Tinangon di Manado, Jumat (2/8/2024).
Pertama, menurut pemaparannya adalah kerangka hukum pemilu sebagai dasar hukum untuk setiap tahapan pemilu, serta proses penyelenggaraan pemilu yang merupakan implementasi kerangka hukum tersebut dalam setiap tahapan pilkada.
Selanjutnya adalah penegakan hukum pemilu yang terdiri dari penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran. Sengketa mencakup sengketa proses dan sengketa hasil yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara penanganan pelanggaran meliputi pelanggaran administrasi, pidana, dan kode etik, dengan pengawasan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber di antaranya Kabinda Sulut Brigjen TNI Raymond Marojahan, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado Tommy Sumakul, Anggota TPD DKPP Victory Rotty, Anggota Bawaslu Donny Rumagit, dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulut Marthen Tandi.
Kegiatan Penyuluhan Produk Hukum ditutup oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Plt. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda dan Kabag Teknis Penyelenggaraan, Parhubmas, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan.













