Pensiunan Perwira Polisi, Nifron Henukh resmi laporkan Panwascam TTS ke Polres TTS terkait pemfitnahan, penyebaran data pribadi, UU ITE dan dituding telah melakukan kejahatan pemilu oleh Panwascam TTS terhadap dirinya pada hari Jumat, 8/11 lalu.
Pelapor yang datang ke Polres TTS menggunakan kemeja putih, didampingi 3 pengacara yaitu, Bernard Anin, SH, M.H, Aris Tanesi, SH dan Merlince Kedu, SH. membuat laporan polisi di SPKT Polres TTS, hari Selasa 12/11.
Kuasa hukum pelapor, Bernat Anin,SH. menilai oknum Panwascam ini dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai mekanisme, yaitu dengan tidak membawa surat tugas dan menuding jika beras yang berada di rumah pelapor hendak digunakan untuk Bansos Paslon Gubernur tertentu.
“Ada beberapa oknum Panwascam yang datang ke rumah Bapak Nifron Henukh tanpa dibekali surat tugas menanyakan dan menyatakan bahwa beras yang berada di rumah Bapak Nifron ini sedang ditimbun untuk kepentingan salah satu Paslon, padahal beras tersebut merupakan stok yang diambil dari Bulog, selaku mitra Bulog untuk dijual di Pasar Inpres Soe,” kata Bernard.
Di sisi lain Ketua Banwaslu TTS, Desi Nomleni saat jumpa pers mengatakan bahwa Panwascam sudah sesuai dengan penulusuran awal, sudah sesuai mekanisme yang berlaku dan para anggota juga sudah dibekali dengan surat tugas.
“Berdasarkan informasi, bagian dari klarifikasi kami kepada teman-teman Panwascam Kota, ditemukan bahwa proses penulusuran awal sudah sesuai mekanisme. Informasi awal itu kita bisa dapat dari masyarakat. Misalnya, mereka mendapat atau menemukan pelanggaran di lapangan mereka lapor ke kami ruangnya yang kami peroleh kami turun dan kami akan telusuri. Perlu diketahui teman-teman Panwaslu ini sudah dibekali dengan surat tugas,” ujar Ketua Bawaslu.
“Saya juga mau sampaikan di kesempatan ini bahwa mengenai foto yang beredar di media itu bukanlah foto yang disebarkan oleh kami. Karena foto yang beredar di media itu berbeda dengan yang berada di kami, karena posisi foto yang berbeda,” ucap Desi.
Berdasarkan penelusuran pada informasi awal yang dilakukan oleh Panwascam Kota Soe, diketahui bahwa informasi tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan.
Bawaslu TTS berharap agar semua pihak dapat menjaga proses Pilkada 2024 agar dapat berjalan aman, lancar dan demokratis. Bawaslu TTS mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpancing dengan berita/informasi hoax.














