PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BADAN BISA DENGAN CTAS

Pelaksanaan Core Tax Administration System (CTAS) bisa dilakukan wajib pajak dengan sistem ini. Dalam proses bisnis registrasi wajib pajak badan adalah kesederhanaan administrasi dan integrasi data.

Terkait dengan pendaftaran wajib pajak badan, DJP akan membagi menjadi 3 cluster. Pertama, wajib pajak berbentuk badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perseorangan (PP), Yayasan, Perkumpulan dan Koperasi.

DJP mengatakan untuk badan umum tersebut validasi nomor pokok wajib pajak dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Kedua wajib pajak berbentuk badan usaha seperti Perseroan Komanditer (CV), Firma (Fa) dan Persekutuan Perdata. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP sudah terintegrasi melalui sistem SABUDitjen AHU.

Ketiga wajib pajak berbentuk badan lainnya proses pendaftaran wajib pajak dilakukan melalui portal wajib pajak, contact center, pos, jasa expedisi atau langsung datang ke KPP terdekat.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini Core Tax masuk fase pengujian melalui kegiatan System Integration Testing dan Functional Verification Testing.

Penulis: HENDRA GUNAWAN THEDEAN, S.E.,CTC.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *