Pemimpin Redaksi Media Patroli86 Didampingi Kuasa Hukumnya Laporkan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Ditressiber Polda Jateng

Semarang – Senin (16/12) hadir di Ditressiber Polda Jateng Panji selaku pelapor dari dugaan korban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online. Selain sebagai Pemimpin Redaksi Media Patroli86.com, Panji juga Pengurus Kepala Divisi di DPP Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI, dan juga Wakil Ketua Umum I di organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.

Panji didampingi kuasa hukumnya advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. dari Lawfirm (Firma Hukum) Subur Jaya dan rekan. Beliau juga di induk organisasi yang sama tempat Panji bernaung yaitu FERADI WPI dan KAWAN JARI sebagai Ketua Umum.

“Ada 2 oknum yang memposting foto saya dan menuduhkan hal yang membuat nama saya tercemar melalui media online, dan keduanya hari ini saya laporkan ke Ditressiber Polda Jateng,” ujar Panji.

“Kami berterima kasih kepada jajaran Ditressiber Polda Jateng yang telah menerima laporan/aduan kami dengan presisi dan profesional. Dugaan klien kami mengalami tindak pidana dan diduga pelakunya akan terjerat UU ITE Perubahan Kedua 2024 atas UU ITE No.11 tahun 2008, pada Pasal 27A Junto Pasal 45 ayat 4 dan 6 ancaman penjara maksimal 2 tahun dan maksimal 4 tahun, dengan denda maksimal Rp. 400.000.000,- dan maksimal Rp. 750.000.000,-,” ujar advokat Donny.

Penulis: ARDHI RENDRA TAMAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *