Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Sebagai Tersangka Kasus Suap LHP Tambang

JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan penangkapan di kediaman tersangka pada Kamis (16/04/2026) pagi.

Hery Susanto keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekitar pukul 11.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digelandang menuju sel tahanan guna menjalani masa penahanan pertama.

Dugaan Pengurusan LHP Sektor Pertambangan

Berdasarkan keterangan tim penyidik, penangkapan HS berkaitan erat dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dalam rangka pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada sejumlah entitas pertambangan.

“Tersangka ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” ungkap sumber internal penyidik kepada awak media, Kamis (16/04/2026). Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami total nominal suap serta aliran dana yang melibatkan pejabat tinggi lembaga negara tersebut.

Rentetan Kasus: Penggeledahan dan Perintangan Penyidikan

Kasus yang menjerat Ketua Ombudsman ini menambah daftar panjang persoalan hukum di tubuh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Sebelumnya, pada awal Maret 2026, penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan di ruang kerja dan rumah Komisioner Ombudsman RI berinisial YHF.

Dalam penggeledahan di kawasan Kuningan dan Cibubur tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan:

  1. Perintangan Penyidikan (Obstruction of Justice): Dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait penyidikan kasus korupsi izin ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO).

  2. Kasus CPO: Kaitan dengan putusan onslag (lepas) terhadap tiga korporasi besar (MMG, PHG, dan WG) dalam perkara izin ekspor CPO periode 2022-2023.

Komitmen Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap oknum pejabat tinggi negara merupakan komitmen Kejaksaan dalam membersihkan institusi dari praktik korupsi dan kolusi.

Penyidik saat ini tengah meneliti keterkaitan antara dokumen yang disita dari komisioner YHF dengan dugaan suap yang menjerat Ketua Ombudsman HS guna memetakan aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam skandal perizinan tambang maupun sektor ekspor pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *