HUKUM  

Pasangan Pengedar Narkoba di Balai Karangan Diciduk, 44 Gram Sabu dan 25 Butir Ekstasi Disita

SANGGAU – Komitmen Polsek Sekayam dalam memutus rantai peredaran narkotika terwujud dengan penangkapan dua terduga pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 19 November 2025. Penangkapan terjadi di sebuah kontrakan di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan.

Kasus ini bermula dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di kontrakan milik DNA (20). Saat didatangi Tim Tindak Polsek Sekayam, DNA langsung diamankan. Tak lama kemudian, rekan DNA berinisial RS (19) tiba di lokasi dan turut ditangkap.

Barang Bukti Narkotika Disita

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang signifikan, yaitu:

  • 44 gram sabu

  • 25 butir ekstasi

  • Sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat untuk menakar.

Seluruh barang bukti tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Warga setempat menyambut baik tindakan cepat aparat kepolisian ini. “Kami sudah lama curiga. Syukurlah akhirnya ditindak tegas,” ujar seorang warga Balai Karangan.

Kapolsek Sekayam melalui Tim Tindak menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memutus rantai peredaran narkotika. “Setiap laporan masyarakat akan kami respons. Kami tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Sekayam,” tegasnya.

Kedua terduga pengedar tersebut kini telah diamankan di Polsek Sekayam untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Penulis: RONY SETIAWANEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *