Oknum pegawai PRKP, Dhelson Ataupah diduga mengancam dan menghalangi profesi wartawan, Jacky Tefnay. Korban adalah wartawan Media mitrapolisi.com, kejadian di Kantor Kec. Polen, Kab. Timor Tengah Selatan, Prov. Nusa Tenggara Timur pada hari Jumat, 02/08/2024.
Berawal saat peliputan adanya pembayaran ganti untung warga yang terdampak proyek Bendungan Temef tahap 5, namun ia dihadang untuk melaksanakan tugas peliputan tanpa alasan yang jelas.
Kejadian tersebut berawal saat ia meminta ijin kepada salah satu pegawai dinas PRKP Ady Bai karena menghalangi saat mau mengambil gambar.
“Kk ijin bisa minggir sedikit, saya mau mengambil gambar, saya wartawan,” ucap Jacky.
Tiba-tiba ada oknum pegawai Dinas PRKP TTS lainnya bernama Dhelson Ataupah. Ia merasa temannya disuruh tanpa asalan yang jelas sehingga secara spontan dan dengan nada kasar, Dhelson Ataupah mengatakan, “Ini saya punya kawan, tidak bisa, kau datang sini untuk apa, tidak usah suruh dan ribut-ribut disini,” katanya.
Di saat yang sama wartawan mitrapolisi.com kembali menanyakan, alasan apa, oknum pegawai Dinas PRKP TTS memarahinya, “Kenapa marah-marah Pak, saya ini kan wartawan, saya sudah minta ijin baik-baik,” tanya Jacky.
Namun oknum tersebut mengeluarkan kata-kata dengan nada mengancam, “Kau ijin apa, kau Pers, kau mau kenapa,” ujarnya.
Sang wartawan terkejut dengan kata-kata yang dikeluarkan oleh oknum tersebut dan sangat terganggu juga syok serta malu. Pasalnya, ancaman itu dilontarkan dan disaksikan banyak orang.
Atas kejadian tersebut Jacky wartawan Mitrapolisi.com tersebut langsung membuat laporan polisi dengan nomor, STTLP/B/238/VIII/2024/SPKT/POLRES TTS.
Berkaitan hal ini, tentunya oknum pegawai PRKP tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers, yang mana telah dijelaskan dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 tentang Pers, serta dinilai menghalang-halangi kerja jurnalis/ wartawan sebagai kontrol sosial.












