Seorang pria bernama Elyas, warga Kecamatan Kaloran, Kabupaten Wonogiri, diduga terlibat dalam aksi penipuan yang merugikan korban berinisial FN hingga Rp70 juta. Elyas yang mengaku sebagai debt collector, menjanjikan bantuan pelunasan BPKB mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B xx24 KFI. Namun, uang yang telah diserahkan oleh korban tidak dikembalikan, dan pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
FN mengaku telah mencoba menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, namun tidak mendapat respons positif dari Elyas. Aksi Elyas tersebut tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menimbulkan keresahan akibat dugaan praktik premanisme dan penyalahgunaan profesi.
Perbuatan Elyas dinilai dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang keduanya memiliki ancaman hukuman pidana.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Jangan sampai tindakan seperti ini dibiarkan dan terus meresahkan masyarakat,” tegas pihak korban.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan BPKB atau kredit kendaraan bermotor. Kasus ini menjadi pengingat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menawarkan solusi instan dalam masalah keuangan.
Langkah hukum lebih lanjut telah disiapkan oleh pihak korban, dan laporan resmi kepada pihak kepolisian direncanakan dalam waktu dekat.