Nama Dicatut dalam Video Viral, Ketua Projo Muda Kota Tangerang Laporkan Akun Medsos ke Polisi

TANGERANG — Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, resmi melaporkan seorang pemilik akun media sosial berinisial DM ke Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (28/3/2026). Laporan ini merupakan buntut dari unggahan video yang menuding Galingging sebagai penipu terkait penanganan kasus pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor.

Galingging menempuh jalur hukum setelah video tersebut viral dan dianggap telah mencemarkan nama baiknya serta menyudutkan kinerja kepolisian.

Kronologi: Berawal dari Pendampingan Kasus Kendaraan

Persoalan ini bermula pada tahun 2024 saat DM meminta bantuan pendampingan hukum kepada Galingging terkait penarikan mobil oleh pihak leasing. Galingging mengaku sempat menolak permintaan tersebut sebanyak lima kali sebelum akhirnya luluh karena permohonan orang tua DM.

“Saya arahkan kasus ini ke rekan saya untuk membantu pendampingan secara profesional. Namun, saat proses BAP di kepolisian berjalan, DM justru tidak kooperatif dan sulit dihubungi selama enam bulan,” jelas Galingging saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Minggu (29/3/2026).

Tudingan Penipuan Rp60 Juta Tidak Terbukti

DM sebelumnya sempat melaporkan Galingging ke Polres Metro Tangerang Kota pada November 2024 dengan tuduhan penipuan senilai Rp60.000.000. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, laporan tersebut dinilai prematur dan tidak cukup bukti karena tim pendamping hukum yang ditunjuk Galingging telah bekerja sesuai prosedur.

Ketegangan memuncak pada 26 Maret 2026, ketika DM menghampiri Galingging di kawasan Perumahan Pondok Arum dan melontarkan makian di depan umum serta mengunggahnya ke media sosial dengan tagar yang menyerang kredibilitas Polres Metro Tangerang Kota.

Tempuh Jalur Hukum Lewat UU ITE dan KUHP Baru

Merasa dirugikan secara personal dan organisasi, Galingging melaporkan balik DM dengan nomor laporan LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor meliputi:

  • Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Tentang Pencemaran Nama Baik.

  • Pasal 27A UU ITE: Terkait pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan penghinaan.

  • Juncto Pasal 441 KUHP.

“Tuduhan ini tidak terbukti dan sudah sangat mencemarkan nama baik saya. Selain itu, narasi yang menyebut pihak kepolisian tidak menanggapi laporan selama dua tahun adalah hoaks yang merugikan institusi Polri,” tegas Galingging.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengunggah video (DM) belum memberikan keterangan resmi terkait laporan balik tersebut. Kasus ini kini tengah ditangani oleh unit terkait di Polres Metro Tangerang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *