Musyawarah Desa Plemahan Jombang: Pembentukan Tim Penyusun RKPD

Sumobito – Pada hari Jum’at, 30 Agustus 2024 Desa Plemahan Jombang mengadakan Musdes yang dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, perangkat desa dan stake holder terkait.

Acara itu diadakan sebagai lanjutan dari Musdus (Musyawarah Dusun) yang sudah dilakukan sebelumnya di setiap dusun masing-masing di Desa Plemahan, sesuai ketentuan peraturan UU Desa No.3 Tahun 2024 tentang penambahan masa jabatan Kepala Desa, dan melanjutkan visi dan misi salah satu poin pentingnya adalah desa perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Muhammad Maulani pendamping desa menyampaikan pentingnya musyawarah desa untuk menanggapi aspirasi warga atau usulan sebelumnya yang tertunda karena adanya Pandemi Covid-19 agar dengan adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa bisa dilaksanakan sesuai visi dan misinya Kepala Desa, selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan sedikit pesan kepada warga agar anak-anaknya diberikan pengawasan dan pantauan terhadap pergaulan bebas terutama narkoba dan miras.

Chamami Kepala Desa berharap dengan penambahan masa jabatannya, ia dapat melanjutkan visi dan misinya yang tertunda karena Pandemi Covid-19 kemarin, selain itu Ketua BPD dalam musyawarah desa tersebut menegaskan untuk memaksimalkan RKPDesa penyesuaian hasil RPJMDesa melalui musyawarah dusun agar sesuai prioritas pelaksanaan kerja dan maka dibentuklah tim penyusun RKPD.

Timsun yang ditunjuk oleh Ketua BPD sebanyak 11 orang dan atas persetujuan musyawarah desa yaitu:
Pembina: Kepala Desa
Ketua: Agus Harianto
Sekretaris: Wulan R
Anggota:
1. Asrori
2. Mahfudz
3. Nurul Badriyah
4. Muhammad As’ad Umar
5. Radi
6. M. Isman
7. Wuliyono
8. M. Khoirul Umam
9. Latiyf Ridlo

Adapun tugas pokok dan fungsi pembentukan tim penyusun RKPD adalah untuk memilah prioritas dari usulan RPJMDesa, menyusun daftar usulan RKP Desa, mencermati dan menyelaraskan rencana kegiatan dan pembiayaan pembangunan desa, dan menyusun rencana kegiatan, desain teknis, dan rencana anggaran biaya kegiatan.

Penulis: LATIYF RIDLO (KENZO)Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *