Modal Habis untuk Rapat Dewan, Pemilik Warung di Muaro Jambi Tagih Sisa Utang Sekwan DPRD Rp65 Juta

MUARO JAMBI — Nasib pilu dialami Saifullah, seorang pemilik warung kelontong di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Ia kini harus berjuang keras menagih sisa piutang sebesar puluhan juta rupiah dari pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Muaro Jambi yang tak kunjung menemui titik terang.

Utang tersebut menumpuk sejak Mei 2025, yang berasal dari pengambilan logistik konsumsi untuk berbagai agenda rapat anggota dewan di warung miliknya.

Janji Pelunasan yang Tak Kunjung Tiba

Saifullah mengungkapkan bahwa total utang pihak Sekwan awalnya mencapai Rp115 juta. Setelah melalui desakan yang berulang kali, pihak Sekretariat baru melakukan pembayaran sebagian pada akhir tahun lalu.

“Saya sudah desak terus, tapi mereka selalu bilang nanti-nanti. Baru pada Desember 2025 kemarin mereka bayar Rp50 juta,” tutur Saifullah dengan nada kecewa, Sabtu (21/3/2026).

Hingga saat ini, sisa utang sekitar Rp65 juta masih tertahan. Kondisi ini membuat Saifullah kesulitan memutar modal usahanya karena sebagian besar asetnya habis untuk menutupi kebutuhan konsumsi para wakil rakyat tersebut.

Kendala Pergantian Pejabat Sekwan

Persoalan penagihan kini semakin rumit seiring dengan adanya pergantian pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Muaro Jambi. Saifullah merasa “dipingpong” karena utang tersebut tercatat pada masa jabatan Sekwan yang lama.

“Itu utangnya waktu Sekwan yang lama. Sekarang kan Sekwan sudah baru, pejabat dan stafnya banyak yang baru, jadi semuanya nggak ada kejelasan kapan mau dibayar,” pungkasnya.

Harapan Pelunasan Modal Usaha

Saifullah berharap pihak DPRD Muaro Jambi, baik pejabat lama maupun baru, memiliki itikad baik untuk segera melunasi kewajiban tersebut. Baginya, uang puluhan juta rupiah itu sangat berarti untuk menyambung nafas warung kelontongnya yang kini kembang kempis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Muaro Jambi terkait skema pelunasan sisa utang konsumsi tersebut. Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat mengenai tata kelola administrasi keuangan di lingkungan lembaga legislatif daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *