MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Tolak Gugatan Uji Materi UU Pilkada

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

MK Nyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima.

Mahkamah menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap menghormati daerah-daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kerugian Konstitusional

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial yang dapat diterima berdasarkan batas penalaran yang wajar.

Pertimbangan tersebut juga merujuk pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya, antara lain Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.

Empat Mahasiswa Ajukan Uji Materi

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh empat orang mahasiswa yang mempersoalkan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pilkada.

Para pemohon berpendapat bahwa dalam beberapa tahun terakhir kembali muncul wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut mereka, perubahan tersebut berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.

Mereka juga berpendapat bahwa rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada masih bersifat multitafsir sehingga berpotensi menjadi dasar perubahan sistem demokrasi di tingkat daerah tanpa melalui perubahan konstitusi.

Pilkada Langsung Ditegaskan sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat

Dalam permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap norma tersebut agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terlindungi. Mereka menilai sistem pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang memperkuat partisipasi masyarakat dan menjadi koreksi atas mekanisme pemilihan melalui DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *