JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum pada Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan menjatuhkan pidana penjara serta pidana denda.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Dijatuhi Uang Pengganti Rp809,5 Miliar
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000,00 (Rp809,5 miliar).
Majelis hakim menetapkan bahwa apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa yang seharusnya menjadi teladan sebagai pejabat negara justru dinilai menyalahgunakan kewenangan jabatannya. Perbuatan tersebut juga disebut dilakukan secara terencana, tertutup, dan sistematis, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang memiliki kontribusi dalam bidang inovasi pendidikan dan teknologi.
Masih Memiliki Hak Upaya Hukum
Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












