MK Hapus Ambang Batas Presiden, Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Ajukan Capres

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Penghapusan ini membuat setiap partai politik dapat mengajukan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.

MK menyatakan bahwa putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023 di gedung MK, Jakarta Pusat pada hari Kamis (2/1/2025). MK mengabulkan seluruh permohonan tersebut.

Terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu. MK menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.

“Dalam hal ini misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu. Hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.

MK menegaskan bahwa penghapusan ambang batas merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional parpol. Dalam revisi UU Pemilu nantinya diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan sehingga pemilu tetap efektif.

Penulis: SDEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *