Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional dan Komersial, Cegah Aset Terbengkalai

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengelola sarana dan prasarana (sarpras) olahraga secara profesional dan menjadikannya sebagai industri. Dorongan ini disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

MoU ini bertujuan menyinergikan pengelolaan dan pemanfaatan sarpras olahraga pusat dan daerah.

“Dari fasilitas olahraga yang tersebar di seluruh Indonesia, idenya adalah, fasilitas olahraga ini, dikelola secara profesional, secara komersial, sebagai industri,” ujar Mendagri.

Mendagri menjelaskan bahwa banyak fasilitas olahraga, terutama stadion, yang dibangun untuk event besar (seperti PON atau kompetisi internasional) namun setelah event berakhir, fasilitas tersebut tidak lagi digunakan optimal, bahkan terbengkalai dan menjadi beban biaya bagi daerah.

Sarpras Sebagai Sentra Ekonomi dan PAD

Mendagri menekankan pentingnya menerapkan model pengelolaan profesional, mencontoh pengalaman di negara lain, di mana stadion dimanfaatkan sebagai pusat aktivitas publik dan kawasan ekonomi.

Menurut Mendagri, sarpras olahraga memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi:

  • Ruang kegiatan masyarakat dan olahraga harian.

  • Sentra ekonomi, termasuk area usaha bagi pelaku UMKM.

  • Lokasi penyelenggaraan event seni dan hiburan.

“Makanya kita kerja sama dengan Pak Maman, Menteri UMKM, karena dia menangkap peluang itu,” jelas Mendagri, menegaskan sinergi antarkementerian.

Jika dikelola secara profesional melalui skema kerja sama bisnis dan profit sharing, fasilitas olahraga tidak lagi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebaliknya, sarpras tersebut dapat berkontribusi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

MoU yang ditandatangani hari ini memberikan payung hukum bagi Pemda untuk mengembangkan skema kolaborasi tersebut. Mendagri meminta para kepala daerah memanfaatkan peluang ini agar fasilitas olahraga yang selama ini tidak produktif dapat kembali hidup dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Acara penandatanganan ini turut dihadiri langsung oleh Menpora Erick Thohir dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta pejabat dari kementerian terkait dan perwakilan Pemda secara virtual.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *