BAJAWA – Upaya diversi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bajawa, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menyelesaikan kasus kekerasan yang melibatkan seorang anak. Pelaku, berinisial J (17), yang didakwa memukul seorang anggota polisi berinisial Y, mencapai kesepakatan damai dengan korban.
Berdasarkan surat dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/6) dini hari. Korban Y yang sedang beristirahat di dalam mobil didatangi oleh beberapa orang, termasuk J. Peristiwa itu berakhir dengan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka memar.
J didakwa dengan pasal pengeroyokan atau penganiayaan, namun karena masih berstatus anak, proses hukum diarahkan ke diversi atau penyelesaian di luar persidangan.
Melalui proses diversi di PN Bajawa, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Pada Senin (22/9), J bersama orang tuanya, G, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban.
Korban Y menerima permintaan maaf itu dengan ikhlas dan menyatakan tidak akan melanjutkan kasus ke persidangan. Kesepakatan ini dicapai secara sukarela tanpa paksaan.
Fasilitator diversi PN Bajawa, Rudi Yakin, mengatakan keberhasilan ini menunjukkan komitmen peradilan anak dalam mengedepankan prinsip keadilan restoratif. “Diversi menjadi solusi agar anak tidak terjebak dalam proses peradilan formal dan tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri,” jelasnya.
Dengan tercapainya perdamaian, kasus ini dinyatakan selesai. J dikembalikan ke lingkungan sosialnya, sementara korban mendapatkan pengakuan dan permintaan maaf yang tulus. Keberhasilan diversi ini menjadi contoh nyata penerapan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana, di mana penyelesaian perkara tidak selalu harus berakhir dengan hukuman.