JAKARTA — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, mengeluarkan pernyataan tegas terkait otoritas penetapan hari besar Islam di tanah air. Ia menegaskan bahwa pengumuman awal Ramadan dan Idulfitri yang dilakukan oleh pihak selain pemerintah adalah haram hukumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pelaksanaan Sidang Isbat bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026). Sidang tersebut secara resmi menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Kewenangan Mutlak di Tangan Ulil Amri
Cholil Nafis menjelaskan bahwa pandangan hukum ini merujuk pada keputusan Nahdlatul Ulama (NU) serta Keputusan MUI Tahun 2004. Dalam kaidah fikih, kewenangan penetapan waktu ibadah kolektif berada sepenuhnya di tangan ulil amri (pemerintah).
“Keputusan pemerintah bersifat mengikat dan menjadi solusi untuk mengakhiri perbedaan pendapat yang ada di tengah masyarakat,” ujar Cholil. Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap ketetapan negara merupakan bagian dari menjaga keteraturan sosioreligius di Indonesia.
Menjaga Persatuan di Tengah Perbedaan
Meskipun mengeluarkan pernyataan hukum yang tegas, Waketum MUI tetap menekankan pentingnya sikap saling menghormati di antara sesama muslim yang mungkin memiliki ijtihad berbeda.
“Di saat yang bersamaan, kita tentu tetap mentoleransi saudara-saudara kita yang memiliki keyakinan untuk berlebaran lebih awal atau pada hari esok (Jumat). Semangat ukhuwah harus tetap dijaga,” tandasnya.
Sidang Isbat: Titik Temu Umat
Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam kesempatan yang sama juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan hasil Sidang Isbat sebagai sarana mempererat persatuan bangsa. Penetapan Sabtu (21/3/2026) sebagai Idulfitri diharapkan dapat dirayakan dengan penuh sukacita oleh seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai keberagaman.












