LC di Mojokerto Dikeroyok Rekan Seprofesi di Tempat Karaoke, Manajemen Terancam Dipolisikan Soal Dugaan Izin Usaha Ilegal

Foto: Luckyanto Dwi Utama, S.H., Tim Kuasa Hukum Korban.
Foto: Luckyanto Dwi Utama, S.H., Tim Kuasa Hukum Korban.

MOJOKERTO — Dunia hiburan malam di Kota Mojokerto gempar setelah seorang Lady Companion (LC) berinisial ND (34) melaporkan aksi pengeroyokan brutal yang menimpa dirinya. Tragisnya, aksi main hakim sendiri ini diduga dilakukan oleh rekan seprofesinya sesama LC. Kini, kasus tersebut berbuntut panjang hingga mengancam legalitas manajemen LC tersebut.

Pada hari Senin (9/2/2026), pihak Polsek Prajurit Kulon kembali melakukan pemeriksaan saksi yang berjumlah 3 orang.

Kronologi Pengeroyokan: Diserang Brutal dari Belakang

Insiden berdarah ini terjadi pada Minggu dini hari (1/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Bermula dari perselisihan mulut dengan terduga pelaku berinisial S di area duduk, korban kemudian diarahkan ke ruang tunggu (Waiting Room).

Nahas, di ruangan tersebut korban justru diserang secara membabi buta. Ia dipukul dari belakang oleh seseorang dan dikeroyok oleh S beserta kawan-kawannya. Akibat serangan tersebut, ND menderita luka memar serius di bagian kepala, dahi, dada, dan kaki hingga membuat korban berjalan pincang.

Tawaran Damai “Receh” yang Menghina Trauma Korban

Sikap para terlapor pasca-kejadian dinilai sangat tidak simpatik dan jauh dari itikad baik. Alih-alih menemui korban secara kekeluargaan untuk bertanggung jawab, salah satu dari mereka hanya mengirimkan permintaan maaf singkat melalui pesan WhatsApp.

Bahkan, melalui sambungan telepon, pihak terlapor sempat menawarkan sejumlah uang kompensasi dengan nominal receh yang sangat tidak masuk akal. Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah karena dinilai sebagai penghinaan. Nominal yang ditawarkan dianggap sangat tidak sebanding dengan besarnya biaya rumah sakit, biaya hukum, hingga trauma psikis mendalam yang membuat korban terpaksa keluar dari pekerjaannya demi memulihkan kondisi mentalnya.

Foto: ND bersama Kuasa Hukumnya.
Foto: ND bersama Tim Kuasa Hukumnya.

Bidik Manajemen: Diduga Ilegal dan Abaikan Keselamatan Pekerja

Selain mengejar para pelaku, pihak kuasa hukum kini membidik manajemen tempat hiburan tersebut. ND berencana melaporkan pihak pengelola karena diduga kuat menjalankan usaha tanpa izin resmi.

“Sangat ironis, manajemen rutin mengambil uang bagi hasil dari para LC tiap jamnya, tetapi saat ada kejadian pengeroyokan seperti ini, mereka sama sekali tidak merespons dan lepas tangan. Kami akan mempertimbangkan untuk persoalkan legalitas usaha mereka ke pihak berwajib,” tegas kuasa hukum ND, Sandy Dolorosa H., S.H., C.ME., C.NNLP., CM.NLP., C.NS.

Foto: Ada CCTV di TKP Pengeroyokan.
Foto: Terdapat CCTV di TKP Pengeroyokan.

Kawal Bukti CCTV: Antisipasi Kesaksian Palsu

Mengingat saksi yang diperiksa adalah rekan kerja aktif di lokasi, tim kuasa hukum mengendus adanya potensi “pengkondisian” saksi demi kepentingan tempat kerja. Namun, Luckyanto Dwi Utama, S.H., tim kuasa hukum korban menegaskan bahwa rekaman CCTV akan menjadi bukti mutlak.

“Jika keterangan saksi nantinya tidak sinkron dengan fakta di rekaman CCTV, kami minta penyidik membuka bukti tersebut secara transparan. Siapapun yang mencoba menutupi fakta dengan keterangan palsu akan kami tuntut secara hukum,” pungkasnya.

Foto: Kuasa Hukum ND.
Foto: Tim Kuasa Hukum Korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap motif dan peran masing-masing pelaku dalam aksi pengeroyokan massal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *