LARA Sultra Endus Dugaan Korupsi Proyek Talud di Wakatobi, Soroti Pelanggaran Perbup dan Penggunaan Pasir Lokal

WAKATOBI — Proyek peningkatan dan rekonstruksi talud pada ruas Jalan Ollo Selatan–Horuo hingga Mantigola di Kabupaten Wakatobi kini menjadi sorotan tajam. Lembaga Aktivis Rakyat Sulawesi Tenggara (LARA Sultra) menduga adanya praktik korupsi dalam pengerjaan proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Sorotan ini mencuat setelah ditemukannya indikasi ketidaksesuaian antara pengerjaan di lapangan dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak.

Indikasi Ketidaksesuaian Volume dan Mutu Material

LARA Sultra mengungkapkan adanya temuan awal bahwa pengerjaan talud tersebut diduga tidak memenuhi standar Rencana Anggaran Biaya (RAB). Beberapa poin krusial yang disorot meliputi ketidaksesuaian volume pekerjaan, mutu material yang rendah, hingga kualitas konstruksi yang dinilai rapuh dan tidak sesuai standar teknis pembangunan jalan.

“Kami menduga ada manipulasi volume dan kualitas material yang digunakan, sehingga konstruksi tersebut terancam tidak bertahan lama,” tulis LARA Sultra dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Tabrak Peraturan Bupati dan Larangan Pasir Lokal

Selain persoalan teknis, proyek ini diduga kuat melanggar dua regulasi penting di Kabupaten Wakatobi:

  1. Peraturan Bupati Wakatobi No. 48 Tahun 2020: Terkait standar satuan harga pemerintah daerah. Penggunaan harga satuan di luar ketentuan ini tanpa dasar sah berpotensi memicu penggelembungan anggaran (markup).

  2. Surat Edaran Bupati Wakatobi No. 549/89 Tahun 2014: Regulasi ini secara tegas melarang penggunaan pasir lokal dalam proyek pemerintah (APBD/APBN). Penggunaan material yang dilarang ini menjadi perhatian serius karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk pada kekuatan beton konstruksi.

Desakan Audit Menyeluruh kepada BPK RI

LARA Sultra mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, LARA Sultra juga meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menjadikan temuan ini sebagai acuan dalam pemeriksaan. Pihak lembaga menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan bukti pendukung berupa dokumentasi lapangan dan data lainnya.

“Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati. Jangan sampai anggaran pembangunan daerah hanya menjadi lahan korupsi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas perwakilan LARA Sultra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *