KUHP Baru Resmi Berlaku: Kumpul Kebo Dapat Dipidana, Simak Aturan dan Sanksinya

JAKARTA — Memasuki babak baru hukum pidana nasional, aktivitas tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau yang populer dengan istilah “kumpul kebo” (kohabitasi), kini resmi dapat dijerat pidana. Hal ini sejalan dengan mulai efektifnya pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) per 2 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi perhatian luas karena merupakan pergeseran signifikan dari KUHP lama (produk kolonial) yang sebelumnya tidak mengatur secara spesifik mengenai tindakan tersebut.

Ancaman Pidana dan Denda

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa praktik kohabitasi kini memiliki dasar hukum penindakan yang jelas dalam regulasi terbaru. Hal ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 412 KUHP.

“Berdasarkan Pasal 412 KUHP baru, pelakunya diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta, yang masuk dalam kategori II,” papar Abdul Fickar kepada awak media.

Syarat Delik Aduan

Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa meskipun dapat dipidana, aturan ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yaitu:

  1. Suami atau istri (bagi yang sudah terikat perkawinan).

  2. Orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan).

Hal ini bertujuan untuk tetap menjaga ruang privat masyarakat namun tetap memberikan batasan moralitas dan perlindungan terhadap institusi keluarga sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

Perbedaan dengan KUHP Lama

Sebelumnya, hukum di Indonesia cenderung sulit menjerat pasangan yang tinggal bersama tanpa pernikahan jika tidak ada unsur perzinaan yang melibatkan orang yang sudah menikah (Overspel). Dengan adanya KUHP baru, negara memberikan payung hukum bagi keluarga yang merasa dirugikan oleh praktik kohabitasi tersebut.

Penerapan undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat norma sosial di tengah masyarakat, sembari tetap mengedepankan hak pengaduan dari lingkaran keluarga inti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *