Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa tim penyidik memanggil 6 orang sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku untuk diperiksa pada Senin, 20 Januari 2025.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa, Senin 20 Januari 2025 siang. Namun ada yang membuat publik bingung dari nama-nama saksi yang dipanggil, salah satunya adalah Viryan Azis selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Perlu diketahui, Viryan sudah meninggal dunia pada 21 Mei 2022, namun justru dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
Lima saksi lainnya yang dipanggil yaitu Donny Tri Istiqomah selaku advokat yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, Daniel Masiku selaku advokat yang juga keluarga buronan Harun Masiku, Sintia Yuliantika selaku ibu rumah tangga, Patrisius Hitong selaku karyawan Bank Mandiri, dan Donfri Jatnika selaku karyawan swasta.
KPK sebelumnya telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat kasus dugaan korupsi, suap atau gratifikasi dalam perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku. Harun diduga bersama-sama Hasto menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap itu diduga dilakukan agar Harun bisa dipilih masuk ke DPR melalui jalur pergantian antar waktu (PAW).
Wahyu telah divonis 6 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap 57.350 dolar Singapura. Hasto juga dikenakan pasal dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Harun Masiku saat ini masih diburu, bahkan KPK sampai 2 kali menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).












