Koperasi Enggal Jaya Waskita merupakan wadah yang didambakan oleh masyarakat karna merupakan soko guru perekonomian di negri tercinta ini, terutama dengan wadah UMKM Kecamatan Mijen Kota Semarang.
Kamis, 18/07/2024 Camat Mijen Bapak Didik Dwi Hartono mengadakan rapat koordinasi dengan dinas terkait dengan adanya UMKM yang akan berdiri di pinggiran hutan jati yang akan dimanfaatkan oleh masyarakat Kecamatan Mijen untuk lapak UMKM masyarakat Kecamatan Mijen.
Rapat koordinasi berjalan lancar dihadiri oleh Bapak Camat Mijen, Kepala Kelurahan Mijen, dari Polsek Mijen, Koramil Mijen, pengacara Bapak Asrori dan team yang diberi kuasa dari Koperasi Enggal Jaya Waskita, dari Satpol PP Kota Semarang dan dari dinas terkait.
Ringkasan rapat koordinasi di ruang Camat Mijen menyimpulkan benar adanya bahwa pembangunan lapak UMKM sementara dihentikan sambil menunggu ijin dari dinas terkait yang sedang berproses yang disampaikan dalam rapat pembangunan kios UMKM cuman sekitar 120 kios bukan 300 lapak seperti yang pernah disampaikan oleh Bapak AS yang mengatasnamakan Koordinator Forum Pemberdayaan dan Advokasi masyarakat Mijen dengan nomor surat.03/FRP/Mjn/VII/ 2024 tertanggal 6 Juli 2024 dan menurut warga Mijen aneh surat tertanggal 6 Juli 2024 namun tanggal 5 Juli 2024 sudah beredar.
Sedangkan dari pihak Perhutani KPH Kendal membenarkan bahwa melalui Koperasi Enggal Jaya Waskita mengajukan proposal dan sekaligus ijin untuk pemanfaatan hutan jati Mijen digunakan untuk UMKM dan masih berproses dan dalam pengajian.
Sedangkan dari Satpol PP Kota Semarang yang turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut menyampaikan menurut SOP benar adanya untuk sementara dihentikan terlebih dahulu kegiatannya sambil menunggu proses perijinan selesai baik dari pihak Perhutani maupun dinas terkait.
Dari Koperasi Enggal Jaya Waskita yang diwakili oleh pengacaranya Bapak Asrori dan rekan menyampaikan bahwa masyarakat Mijen dengan kesadaran hukum yang tinggi dibawah naungan koperasi mengajukan ijin pemanfaatan hutan jati di Mijen seharusnya didukung sedangkan pendirian PKL di Jati Sari yang sudah beroperasi bertahun-tahun dibiarkan saja terkesan tidak rapi lapaknya dibiarkan saja seperti tebang pilih kesannya. “Kami atas nama koperasi mengucapkan terimakasih kepada Bapak Camat Mijen khususnya dan dinas terkait pada umumnya serta dari KPH Kendal, semoga segera meluluskan ijin yang kami ajukan,” jelasnya.
“Menanggapi dari media yang memuat kami membangun 300 lapak itu tidak benar adanya dan itu hoax diduga dengan surat yang telah diajukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tentang pemanfaatan hutan jati Mijen ini, selain itu surat yang pernah kami terima sepertinya tebang pilih, kenapa yang disurati tentang lapak kami yang sedang berproses mengajukan ijin, sedangkan kios-kios/ lapak-lapak yang sudah berdiri seperti di depan kantor Kecamatan Mijen dan sekitarnya tidak di permasalahkan, kami warga UMKM masyarakat Mijen taat hukum lewat Koperasi Enggal Jaya Waskita untuk bisa mewadahi kami mengajukan ijin pemanfaatan hutan, dan kami masyarakat Mijen yang merupakan calon yang akan menempati lapak di hutan jati Mijen akan selalu patuh hukum dan merawat hutan jati menjadi wana wisata yang baik dan menarik serta kami siap memberikan kontribusi ke negara lewat Perhutani dalam wadah Koperasi Enggal Jaya Waskita,” tutupnya.














