HUKUM  

Komitmen Berantas Narkoba: Satresnarkoba Polres Nagan Raya Ringkus Pengedar Sabu di Depan Tugu Langkak, 42 Gram Disita

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial FA (32), warga Desa Langkak, berhasil diringkus petugas saat kedapatan membawa puluhan gram sabu pada Selasa malam (24/2/2026), sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dramatis tersebut berlangsung di Jalan Nasional Nagan Raya–Meulaboh, tepatnya di depan Tugu Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan Rumah

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian di lokasi.

Saat disergap, tersangka FA tak dapat berkutik ketika ditemukan satu paket sabu di tangan kirinya. Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka di Desa Langkak dan berhasil menemukan enam paket sabu tambahan yang disembunyikan.

Rincian Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita total barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

  • 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 42,00 gram.

  • 1 unit timbangan digital (alat bukti kuat sebagai pengedar).

  • 4 pak plastik bening kosong untuk pengemasan.

  • Uang tunai senilai Rp355.000.

  • 2 unit ponsel Android dan 1 unit sepeda motor Supra X 125.

Tindakan Tegas dan Pengembangan Jaringan

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen besar Polda Aceh dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini berkat peran aktif masyarakat. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium di Labfor Polri Cabang Medan,” ujar AKP Very Syahputra.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok atau bandar besar di balik aktivitas tersangka FA. Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *