HUKUM  

Kasus Pengeroyokan di Beutong, Satreskrim Polres Nagan Raya Resmi Tahan Dua Tersangka

NAGAN RAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya bergerak cepat menuntaskan kasus kekerasan di muka umum. Dua orang pria berinisial A (42) dan AF (43) resmi ditahan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) pada Senin malam (26/1/2026), atas dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 22 Januari 2026 lalu.

Kronologi Kejadian di Lahan Korban

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis (22/1) siang. Saat itu, korban tengah berada di sebuah pondok di lahan miliknya sendiri.

“Tiba-tiba sejumlah orang datang dan melakukan pemukulan secara bersama-sama. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan mengalami sejumlah luka,” jelas AKP Muhammad Rizal.

Setelah mengantongi alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan mendalam, penyidik akhirnya menetapkan A dan AF sebagai tersangka dan langsung melakukan penjemputan paksa.

Terancam Pasal 262 KUHP Baru

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Nagan Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aksi premanisme maupun kekerasan di wilayah hukum Nagan Raya.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali melakukan tindakan main hakim sendiri. Jika ada permasalahan, tempuhlah jalur hukum yang berlaku,” tegas AKP Muhammad Rizal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *