Karim Rahanar Desak Bareskrim Ungkap Aktor di Balik Dugaan Penyadapan Presiden

JAKARTA – Direktur Eksekutif Impetus Demokrasi, Karim Rahanar, mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat tinggi Polri, termasuk mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Menurutnya, perkara ini menyangkut keamanan kepala negara sekaligus integritas institusi kepolisian.

“Kasus dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan insiden serius yang tidak boleh dipandang sebelah mata. Apabila terbukti dilakukan secara ilegal dan di luar prosedur hukum, harus ada pertanggungjawaban tegas. Bareskrim harus mengusut perkara ini sampai tuntas,” tegas Karim dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2026).

Minta Aktor Intelektual Diungkap

Karim meminta penyidik mendalami modus operandi, termasuk kemungkinan adanya perintah, koordinasi, dan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, pengusutan tidak cukup hanya menyasar pelaksana di lapangan. Penyidik juga harus mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik perkara tersebut.

“Jangan sampai pengusutan hanya berhenti pada pelaku tertentu, sementara pihak yang memiliki peran lebih besar tidak terungkap. Kami mendukung penuh Kapolri dan Bareskrim untuk mengungkap siapa yang memerintahkan, bagaimana modusnya, dan apa tujuan di balik tindakan tersebut,” ujarnya.

Ia menilai transparansi dan profesionalitas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Karim juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada proses hukum.

“Jangan ada yang merasa kebal hukum. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum,” imbuhnya.

Penyadapan Diduga Berlangsung 2025–2026

Berdasarkan penjelasan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), dugaan penyadapan ilegal tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur penyadapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *