Polres Jombang mendapat laporan tentang bayi meninggal di kos dengan ibunya dalam keadaan lemas dan berlumuran darah yang dilarikan ke RSUD Jombang.
Pada 17 Desember 2024 Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, S.T.K, S.I.K., M.Si., melakukan Press Realease atas kasus yang diterimanya yaitu penganiayaan seorang anak (bayi) hingga meninggal di sebuah rumah kos di Kepuhkembeng Peterongan Jombang.
Pada awalnya, tanggal 15 Agustus 2024 pelaku MA dijodohkan dan dinikahkan oleh orang tuanya dengan seorang laki-laki bernama MN namun ternyata saat pernikahan pelaku sudah mengalami kehamilan dengan usia kandungan 3 bulan dari hasil hubungannya dengan kekasihnya dahulu. Namun, di hadapan suami dan orang tuanya, pelaku tetap mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain.
Karena merasa selalu ditekan dan dimarahi oleh kedua orang tuanya, sehingga pada 19 Agustus 2024 pelaku meninggalkan rumah tanpa pamit dan dengan berbekal uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Pelaku melakukan pencarian kos murah di Facebook dan menemukannya di Tambakberas Jombang. Pelaku tinggal di kos Tambakberas hingga bulan November dengan biaya kos sebesar Rp. 350.000 perbulan.
Kemudian pada 4 November 2024, pelaku pindah kos di rumah kos di Dusun Klagen Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang.
Satu bulan kemudian pelaku merasakan sakit di bagian perut, muntah dan pusing hingga pelaku kesulitan untuk makan dan pelaku juga kesulitan untuk bergerak karena rasa sakit di perut yang parah.
Kemudian pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 11 malam, pelaku merasakan sakit di perut seperti terjadi kontraksi hingga keesokan harinya pada 11 Desember 2024 sekitar pukul 06.00 WIB pelaku merasakan pusing dan kontraksi di perut akan tetapi tidak berlangsung lama. Pada saat itu pelaku tidak makan dan hanya minum air putih saja. Sampai akhirnya pada pukul 11.00 WIB pelaku mulai merasakan kontraksi yang begitu kuat seperti mau BAB dan mengalami pendarahan hingga air ketuban pecah.
Tiga puluh menit kemudian pelaku berhasil melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan dengan keadaan normal sempurna. Dan pelaku memutus ari-ari yang lurus sempurna itu dengan menggunakan asbak yang berada di dekatnya.
Karena bayi yang dilahirkan terus menangis dan takut orang lain mendengar suara tangisan bayi tersebut, pelaku langsung menarik kaki kiri bayi melalui sela-sela bawah kaki dan didekatkan di samping lengan kanan pelaku dan kemudian mendekapnya dengan tangan kanan mengenai leher dan wajah hingga menutup hidung sampai membekas kuku pelaku selama 5 menit hingga meregang nyawa.
Dalam jangka waktu setelah melahirkan hingga sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku hanya diam saja dan membiarkan bayinya terbaring di lantai berlumuran darah bersama ari-arinya. Pelaku sekali-kali bergerak untuk sekadar mengambil minum, menghirup minyak kayu putih dan bermain handphone saja. Pada saat itu pelaku juga sempat membuka aplikasi Whatsapp tetapi pelaku tidak menghubungi siapapun.
Sekitar pukul 16.00 WIB saksi FV hendak memberikan makanan dan pelaku langsung meminta FV untuk membelikan pembalut. Setelah pembalut itu diberikan, FV pun tidak boleh masuk ke dalam kamar akan tetapi FV sempat melihat banyak darah di lantai kamarnya dan langsung melaporkannya ke bapak kos.
FV dan bapak kos YS berusaha untuk masuk dengan membuka kamar dan kemudian membawa MA ke RSUD Jombang. Kembalinya ke kos, FV mengecek ke kamar kos yang terdapat banyak darah di lantai itu dan di balik pintu kamar ditemukanlah bayi perempuan yang sudah meninggal bersama ari-arinya. FV pun melaporkannya ke bapak kos dan kemudian melaporkannya ke Polsek Peterongan.














