KADES SUMBERMULYO DIDUGA KUAT MENDUKUNG SALAH 1 PASLON DI PILKADA JOMBANG

Foto: Saat wartawan ke lokasi yang diberitahukan oleh warga (28 September 2024).
Foto: Saat wartawan ke lokasi yang diberitahukan oleh warga (28 September 2024).

Jombang| Pegawai Negeri Sipil, TNI, POLRI termasuk Kades dituntut netral pada Pilkada 2024. Netral dalam artian tidak mendukung atau mengajak mendukung pada salah satu paslon yang mengikuti kontestasi di Pilkada 2024, walaupun mereka memiliki hak suara.

Namun beda halnya dengan salah satu oknum Kades di Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto ini, dan kenetralan oknum Kades tersebut dipertanyakan oleh masyarakat.

Dengan terang-terangan tanpa rasa takut sang Kades nampak memberikan dukungan pada salah satu calon Bupati yakni Warsubi. Sejak pendaftaran dan pengambilan nomor urut paslon dirinya terlihat aktif dalam mengawal proses.

Salah satu masyarakat turut memberikan informasi pada awak media S.O terkait sikap Kades tak netral tersebut dengan menunjukkan arah ke kantor Desa Sumbermulyo.

“Kades Sumbermulyo terlihat jelas tidak menunjukkan sikap netral pada masyarakat terkait Pilkada. Silahkan bisa dicek di depan kantor balai desa terpampang besar gambar Kades bersama Warsubi dengan ucapan selamat idul fitri,” terangnya.

“Banner itu memang sudah lama terpasang di depan kantor desa saat sebelum menjelang Idul Fitri, dan sampai sekarang belum dicopot. Gambar dan tulisan Warsubi sebagai calon Bupati sangat jelas. Saya heran apa kerja pengawas pemilu, apa hanya makan gaji buta karna jelas-jelas pelanggaran terpampang nyata tapi kok tidak ada sanksi tegas. Kalau begini caranya jelas Kades di daerah lain juga tidak akan takut untuk memberikan dukungan ke salah 1 paslon dan secara terang-terangan. Jelas marwah dari pengawas pemilu seperti diinjak-injak,” imbuhnya dengan kesal.

Ketika awak media bergegas menuju lokasi di balai desa Sumbermulyo memang terlihat jelas di banner foto sang Kepala Desa Sumbermulyo bersanding dengan foto calon Bupati Jombang.

“Kami selaku BAWASLU akan bersikap tegas dan profesional dalam menyikapi larangan terkait masa kampanye. Larangan terdapat pada pasal Pasal 71 ayat (4) UU Pemilihan dan adapun Objek Larangan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” jelas Ketua BAWASLU David Budiono pada hari Jumat (27/9) pukul 10.00 WIB pekan lalu tentang pelanggaran terkait sikap netralitas Kepala Desa Plosogeneng Jombang.

Terkait pengawasan masa kampanye, fungsi panwascam patut dipertanyakan. Perlu adanya peningkatan dalam pengawasan seperti penggunaan alat peraga kampanye maupun keterlibatan oknum yang dilarang seperti tertuang dalam pasal 7 (d) tentang pemberian dukungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *