Pada hari Senin, 03 Februari 2025 di Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Sumut, Tengku Kepala Jasa Raharja Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara memberikan informasi tentang santunan kecelakaan lalu lintas yang akan diberikan bagi kendaraan yang bertabrakan dengan kendaraan, namun tidak berlaku bagi kecelakaan tunggal atau jatuh sendiri di jalan raya.
1. Santunan Perawatan
Korban luka-luka mendapat santunan maksimal Dua Puluh Juta Rupiah (Rp. 20.000.000,-) untuk biaya perawatan rumah sakit, dan jika biaya yang diberikan Jasa Raharja telah habis namun korban belum sembuh total, dapat dilanjutkan biaya perawatannya dengan menggunakan BPJS jika korban memilikinya.
Jika dalam masa perawatan ternyata korban meninggal dunia sebelum biaya perawatan dari Jasa Raharja maksimal, Tengku menerangkan bahwa dapat diajukan kembali untuk santunan kematian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Santunan Kematian
Korban meninggal dunia mendapatkan santunan Lima Puluh Juta Rupiah (Rp. 50.000.000,-), yang diberikan kepada ahli warisnya.
Jika korban tidak menikah dan kedua orang tuanya telah meninggal dunia, maka pihak Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan kematian terhadap korban, Jasa Raharja hanya memberikan biaya pemakaman sebesar Empat Juta Rupiah (Rp. 4.000.000,-), yang diberikan kepada pihak yang menyelenggarakan pemakaman korban tersebut dalam hal ini kepada kakak atau adiknya, atau pun kepada tokoh masyarakat setempat.
Ahli waris di Jasa Raharja adalah janda/duda atau anak dari korban kecelakaan maupun orang tua korban, dan hanya biaya penguburan yang diberikan kepada korban kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris. Dia juga memaparkan bahwa ahli waris di Jasa Raharja berbeda dengan ahli waris penerima warisan. “Jangan disamakan karena masyarakat itu tidak menabung di Jasa Raharja ini,” jelasnya.
3. Santunan Cacat Fungsi
Apabila anggota tubuh si korban diamputasi, misalnya jari tangan dan jari kaki, itu masuk kategori cacat fungsi dan dapat diajukan kembali untuk mendapatkan santunan cacat fungsi sesuai dengan persentase dari keterangan dokter yang menanganinya secara medis, walaupun biaya perawatan rumah sakit sudah maksimal diberikan kepada korban.
Apabila kaki atau tangan korban diamputasi atau menjadi ODGJ akibat dari kecelakaan tersebut maka dapat dikategorikan cacat maksimal, karena korban tidak dapat beraktivitas seperti sedia kala, santunan yang diberikan kepada korban sama dengan santunan kematian yaitu Lima Puluh Juta Rupiah (Rp. 50.000.000,-).
Tengku berharap agar keterangannya dapat menjadi edukasi bagi masyarakat yang belum paham mengenai santunan yang diberikan Jasa Raharja kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia. Ia juga berterima kasih kepada media yang turut serta dalam memberikan informasi terhadap masyarakat luas.