HUKUM  

IRT di Lambai Diamankan Polres Kolaka Utara, Diduga Edarkan Sabu 102,51 Gram

Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IM (32), warga Kecamatan Lambai, atas dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoang A. Gultom, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Selasa (10/06/2025), menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 102,51 gram bruto, serta sejumlah barang bukti non-narkotika lainnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 00.30 WITA, personel kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka IM. Saat penggeledahan di kediamannya, ditemukan satu sachet plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam tempat kacamata di dalam kamar,” jelas Kapolres.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah orang tua tersangka. Di lokasi tersebut, ditemukan satu kantong plastik berisi satu sachet besar sabu yang disimpan dalam kotak jam tangan, serta 39 sachet kecil sabu yang dibungkus tisu. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pelaku.

Kapolres menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan pihaknya akan mengembangkan jaringan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kolaka Utara,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *