ACEH SINGKIL — Ketidakjelasan proses hak interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil kini menjadi sorotan tajam. Mandeknya fungsi pengawasan ini memicu kegelisahan publik hingga munculnya mosi tidak percaya terhadap lembaga legislatif tersebut.
Kritik keras datang dari Presiden Mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Alfa Salam. Ia mempertanyakan komitmen dan keseriusan DPRK Aceh Singkil dalam menuntaskan hak interpelasi yang sebelumnya sempat digaungkan sebagai instrumen pengontrol kebijakan pemerintah.
Pertanyakan Integritas Pimpinan Dewan
Alfa Salam secara terbuka menagih kepastian dari Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, beserta seluruh anggota dewan lainnya. Hingga saat ini, publik menilai minimnya penjelasan resmi dari gedung wakil rakyat tersebut telah menciptakan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Rakyat berhak mendapatkan kejelasan, bukan sekadar wacana politik yang terus dimainkan tanpa penyelesaian nyata. Jika hak interpelasi hanya dijadikan komoditas politik tanpa keberanian untuk menuntaskannya, maka publik patut mempertanyakan integritas DPRK Aceh Singkil,” tegas Alfa Salam, Jumat (08/05/2026).
Indikasi Ketidaktransparanan Fungsi Pengawasan
Masyarakat menilai DPRK Aceh Singkil tidak transparan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Hak interpelasi yang seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kebijakan eksekutif, justru terkesan dibiarkan menggantung tanpa ada muara yang jelas.
Kondisi ini dianggap sebagai preseden buruk bagi iklim demokrasi di Aceh Singkil. Alfa Salam mendesak agar pimpinan DPRK segera memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan proses hukum dan politik terkait interpelasi tersebut guna mengembalikan kepercayaan konstituen yang kian merosot.
Menunggu Sikap Tegas Legislatif
Kini, mata publik tertuju pada sikap tegas Ketua DPRK dan jajaran anggota dewan untuk memberikan jawaban atas kebuntuan ini. Tanpa langkah nyata, wibawa DPRK Aceh Singkil dipertaruhkan di hadapan masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.












