Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi Program MBG, Dua Mantan Wakil Ikut Dijerat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan Hindayana, penyidik juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Penetapan status tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, pada Rabu (3/6/2026).

Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka

Dalam keterangannya, Syarief menjelaskan bahwa ketiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini tengah diusut Kejaksaan Agung.

“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” ujar Syarief.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.

Kantor BGN Sempat Digeledah

Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejaksaan Agung lebih dahulu melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berada di Jakarta.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M. Jeffry, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.

“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan berlangsung sejak dini hari dan membuat seluruh pegawai BGN diminta menunggu di luar area gedung selama proses berlangsung.

Dicopot Sehari Sebelumnya

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan pimpinan Badan Gizi Nasional.

Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua wakil kepala lainnya, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Ia akan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.

Prabowo Sebut Ada Hasil Evaluasi

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah Presiden melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama hampir satu setengah tahun.

“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Kejagung Masih Kembangkan Perkara

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut seiring berjalannya proses penyidikan.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang selama ini menjadi fokus pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *