Dugaan Pungli Oknum DPRD Padang Lawas Disoroti Mahasiswa UIN Jakarta: Cederai Meritokrasi dan Integritas Lembaga

PADANG LAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (Palas) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan anggota dewan berinisial RAS Lubis dari Fraksi NasDem mencuat. Dugaan ini menguat setelah muncul kesaksian korban yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penerimaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS), namun tidak kunjung mendapatkan penempatan kerja.

Korban mengaku bahwa setelah uang diserahkan, ia tidak mendapat kepastian kerja, bahkan komunikasi dengan oknum anggota dewan tersebut disebut mulai tidak jelas.

Menanggapi seriusnya dugaan ini, Habibi Martua Hsb, S.Sos., Mahasiswa Magister Sosiologi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sekaligus putra daerah Padang Lawas, menilai bahwa kasus tersebut memiliki implikasi serius terhadap integritas lembaga legislatif daerah.

“Jika benar uang telah diminta namun korban tidak dipekerjakan, ini menunjukkan pola relasi kekuasaan yang menyimpang. Praktik seperti ini mencederai etika pejabat publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi DPRD,” jelas Habibi.

Ancaman Ketidakadilan Sosial dan Kultur Birokrasi

Habibi Martua menambahkan bahwa dugaan pungli dalam rekrutmen TKS bukan hanya pelanggaran etika administrasi, melainkan bentuk nyata ketidakadilan sosial.

“Distribusi kesempatan kerja menjadi tidak berdasarkan kompetensi, tetapi berdasarkan transaksi. Ini bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan membuka ruang ketimpangan struktural,” ujar Habibi.

Ia juga menyoroti potensi kerusakan kultur birokrasi jika praktik transaksional ini dibiarkan. Rekrutmen yang melalui jalur transaksional cenderung menghasilkan loyalitas personal, bukan profesional, yang dalam jangka panjang dapat melemahkan kualitas pelayanan publik dan mengganggu stabilitas tata kelola pemerintahan daerah.

Habibi mendesak DPRD Padang Lawas dan aparat berwenang untuk memberikan penjelasan terbuka, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen TKS.

Publik kini menantikan klarifikasi resmi dari pihak DPRD Padang Lawas dan langkah-langkah hukum yang mungkin diambil oleh aparat penegak hukum agar persoalan serius ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan mereduksi kepercayaan masyarakat.

Penulis: MAKRAHIM SIMAMORA, S.H.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *