ASMAT – Polres Asmat berhasil menangkap dua tersangka, HA (25) dan KH (16), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tenaga medis berinisial SPW (38). Peristiwa ini terjadi pada 16 Agustus 2025 dan dipicu oleh pengaruh minuman keras.
Kapolres Asmat, AKBP Wahyu Basuki, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada 22 Agustus 2025. “Kedua tersangka diamankan di jalan pelabuhan baru Agats Kabupaten Asmat,” ungkapnya.
Penganiayaan ini sangat brutal, dilakukan dengan menggunakan parang. Akibatnya, korban menderita luka serius di bagian wajah dan punggung, hingga harus dirujuk ke Rumah Sakit Wahidin Makassar untuk penanganan lebih lanjut.
Motif utama penganiayaan ini adalah karena tersangka HA yang tidak bisa mengendalikan emosinya setelah mabuk. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat 1e dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.