SANGGAU – Polsek Sekayam berhasil menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial MH (29) di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Jumat malam (5/9/2025). Dalam penangkapan itu, polisi menyita 37 paket sabu siap edar dengan total berat 31,45 gram.
Kapolsek Sekayam, Iptu Junaifi, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan. Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet kecil berwarna oranye.
Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, plastik klip, alat takar, sebuah telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
“MH diduga berperan sebagai pengedar di wilayah perbatasan,” kata Kapolsek. Ia menambahkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.
Atas perbuatannya, MH terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Polsek Sekayam mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi dalam upaya pemberantasan narkoba di perbatasan Sanggau.