Dana Desa Tahap II Terhambat PMK 81/2025, FKKD Sinunukan Keberatan: Kepala Desa Terancam Menanggung Utang

SINUNUKAN – Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Sinunukan, yang dipimpin oleh Candra selaku Kepala Desa Widodaren, secara tegas menyatakan keberatan atas pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Kebijakan baru ini menyebabkan Dana Desa Tahap II tidak dapat dicairkan, menghambat pembangunan di seluruh desa dalam wilayah Kecamatan Sinunukan.

Candra, Ketua FKKD Sinunukan, menyampaikan bahwa banyak desa telah melaksanakan percepatan pembangunan dengan menggunakan dana talangan atau dana pendahuluan. Dengan tertundanya pencairan Dana Desa Tahap II, para kepala desa harus menanggung beban berat, bahkan berpotensi menimbulkan utang kepada pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan.

“Kepala Desa perlu menyiapkan kegiatan di desa, dan setelah seluruh kegiatan tahun 2025 selesai, barulah aturan ini dapat diterapkan. Jika diberlakukan sekarang, kami yang menanggung akibatnya,” tegas Candra.

Keputusan Sepihak dan Dana Talangan Pribadi

Sejumlah kepala desa menyampaikan keluhan serupa, termasuk Imam Afkiri, Kepala Desa Sinunukan III. Ia menilai keputusan pemerintah melalui PMK No. 81/2025 sebagai keputusan sepihak yang tidak mempertimbangkan kondisi dan situasi pembangunan di tingkat desa yang sudah berjalan.

“Pembangunan di desa sudah selesai dikerjakan, termasuk kegiatan lain yang kami lakukan dengan percepatan bersama pihak ketiga. Kini kami harus menerima kenyataan pahit bahwa Dana Desa Tahap II tidak dapat dicairkan,” ujar Imam Afkiri.

Keluhan yang sama juga disampaikan oleh Rifai, Kepala Desa Sinunukan II, dan Murjianta, Kepala Desa Kampung Kapas II. Murjianta menegaskan bahwa percepatan pembangunan dilakukan menggunakan dana pribadi demi menjalankan program desa sesuai hasil musyawarah.

“Uang sudah kami keluarkan dari uang pribadi untuk percepatan kegiatan di desa. Masa kami yang harus menanggung utang? Pemerintah pusat atau Menteri Keuangan jangan seenaknya membuat aturan yang menyusahkan kepala desa,” ujar Murjianta.

Langkah Tindak Lanjut: Menghadap APDESI

FKKD Sinunukan dan seluruh kepala desa sepakat akan menghadap Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Mizwar, di Panyabungan. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan keluhan dan meminta agar persoalan ini dibawa langsung kepada pemerintah pusat.

FKKD Sinunukan berharap pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap aturan tersebut, agar pembangunan desa yang telah direncanakan melalui musyawarah desa tidak terganggu dan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *