Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi Kuat dengan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen memperkuat sinergi untuk memberantas praktik mafia tanah. Komitmen tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (03/12/2025).

“Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat agar setiap proses pencegahan dan penegakan hukum dapat berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif. Seperti yang disampaikan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN,” tegas Syahardiantono.

Penurunan Laporan dan Penyelamatan Aset Triliunan

Syahardiantono menyoroti hasil signifikan dari upaya terintegrasi Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah. Data Polri menunjukkan penurunan drastis pada jumlah pengaduan masyarakat (Dumas) terkait perkara pertanahan, dari 222 laporan pada tahun 2024 menjadi 94 laporan pada tahun 2025.

“Penurunan lebih dari 100% ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” tuturnya.

Selain itu, Satgas berhasil menangani 90 kasus mafia tanah dari 107 target operasi yang ditetapkan, dengan menetapkan 185 tersangka. Capaian ini juga sukses menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah serta mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.

Kunci Pemberantasan: Ketegasan dan Integritas Internal

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron, memanfaatkan Rakor ini untuk mengajak seluruh pihak terkait mempererat kolaborasi, menekankan bahwa memberantas mafia tanah tidak mungkin dilakukan hanya oleh Kementerian ATR/BPN saja.

Menteri Nusron menyebutkan dua kunci utama untuk memberantas kejahatan mafia tanah yang terus bermetamorfosis, yaitu:

  1. Ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH): Dalam menangkap dan menjerat pelaku dengan pasal yang kuat.

  2. Integritas Internal ATR/BPN: Memastikan pegawai tidak terlibat dalam ekosistem mafia tanah.

Rakor ini dihadiri oleh perwakilan APH, di antaranya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto dan Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana. Turut hadir pula Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, serta sejumlah pejabat tinggi dari kementerian terkait.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *