JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dua kasus besar sekaligus. Selain terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengisian perangkat desa, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Ditetapkan Tersangka di Dua Perkara Sekaligus
Langkah KPK menaikkan status Sudewo dalam kasus korupsi DJKA bertujuan agar proses hukum berjalan lebih efektif. Hal ini dilakukan untuk menghindari proses persidangan yang berulang-ulang bagi subjek hukum yang sama.
“Bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan. Jadi sekaligus. Biar tidak diadili dua kali, jadi untuk persidangannya bisa satu kali,” ujar Asep Guntur Rahayu di hadapan awak media.
Terkait rincian keterlibatan Sudewo dalam proyek jalur kereta api tersebut, KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut melalui Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam waktu dekat.
Gurita Korupsi Pengisian Perangkat Desa
Selain kasus DJKA, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka utama dalam skandal dugaan pemerasan dan suap terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka yang diduga kuat berperan dalam alur koordinasi suap tersebut.
Tiga tersangka lainnya adalah:
-
Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo).
-
Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis).
-
Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
Komitmen Pemberantasan Korupsi di Daerah
Penetapan tersangka terhadap Bupati Pati dan jajaran kepala desa ini menjadi pukulan telak bagi birokrasi di Kabupaten Pati. KPK kini tengah melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam kasus perangkat desa maupun proyek nasional DJKA.
Hingga berita ini diturunkan, Sudewo bersama para tersangka lainnya telah menjalani penahanan di rumah tahanan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.












