Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Serahkan Dokumen Adminduk bagi Anak Pekerja Migran: Wujud Nyata Perlindungan Hak Sipil

GRESIK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak-hak dasar anak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, secara simbolis menyerahkan dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal-usul anak dan dokumen kependudukan lainnya kepada keluarga PMI di Ruang Putri Cempo, Selasa (13/1/2026).

Langkah strategis ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Gresik dengan Pengadilan Agama Gresik guna memberikan kepastian hukum dan akses layanan publik bagi keluarga migran.

Dokumen Kependudukan: Pintu Masuk Layanan Publik

Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini menegaskan bahwa dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bukan sekadar urusan administrasi, melainkan instrumen vital untuk mengakses hak-hak dasar.

“Dokumen ini adalah pintu masuk untuk memperoleh pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Anak-anak PMI adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi hak-haknya tanpa terkecuali,” tegas Bupati Yani.

Prioritas Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO

Sebagai Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran di Apkasi, Gus Yani mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengawal para pekerja mulai dari fase pra-penempatan hingga purna-migran. Hal ini dilakukan untuk memastikan kontrak kerja yang benar guna menghindari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dinas Tenaga Kerja harus aktif mengonsep para pekerja migran. Kita juga mengidentifikasi area kantong PMI untuk mengedukasi warga agar berangkat melalui jalur legal, bukan jalur ‘tikus’ atau ilegal,” tambahnya.

Bupati juga mengungkapkan rencana bertahap untuk memulangkan anak-anak pekerja migran dari luar negeri. Untuk tahap awal, sebanyak lima anak telah diidentifikasi untuk segera dipulangkan ke tanah air agar mendapatkan hak pendidikan dan kesehatan yang layak.

Sinergi Lintas Sektor untuk Hak Sipil

Kepala Dispendukcapil Gresik, Hari Syawaludin, melaporkan bahwa dokumen yang diserahkan meliputi surat nikah, pengesahan anak, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, KTP-el, hingga KIA.

“Masih banyak PMI yang menghadapi kendala status anak yang lahir di luar negeri. Kegiatan ini memberikan kepastian hukum atas identitas mereka agar tidak lagi mengalami hambatan dalam administrasi pemerintahan,” jelas Hari.

Inisiatif ini juga selaras dengan hasil Rakernas PDIP di Jakarta beberapa waktu lalu, di mana Gus Yani yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Gresik berkomitmen membentuk posko perlindungan PMI serta mendorong revisi UU Pekerja Migran di tingkat pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *