12 November 2024 – Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) meminta Pemerintah Daerah Kota Serang Banten untuk menutup tempat hiburan malam seperti tempat karaoke di wilayah tersebut yang sering dijadikan sarang maksiat dan peredaran miras.
“Banyak sekali tempat hiburan malam di Kota Serang dan berpotensi besar menjadi tempat kemaksiatan,” ujar Andri Ketua GPO KKPMP Kabupaten Serang.
Andri menyampaikan keluhan ini atas dasar pengaduan masyarakat yang resah dengan adanya tempat hiburan malam karena disinyalir menjadi sarang maksiat dan peredaran miras ilegal.












