Aksi Premanisme di Pancur Batu: Mabuk Miras, Andi Tarigan Aniaya Buruh Hingga Gigi Patah

PANCUR BATU — Tindakan premanisme jalanan yang dipicu pengaruh minuman keras (miras) kembali meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Andi Tarigan, pria yang kerap dilaporkan mabuk-mabukan, diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang buruh harian lepas pada Rabu (25/3/2026) dini hari.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke pihak berwenang dengan nomor laporan LP/B/97/III/2026/SPKT/POLSEK PANCUR BATU.

Kronologi Pelemparan dan Pemukulan Brutal

Peristiwa bermula sekitar pukul 01.00 WIB saat korban, Heru Sahat Brema Siahaan (25), sedang dalam perjalanan pulang usai bekerja. Di tengah jalan, ia berpapasan dengan Andi Tarigan yang diduga dalam kondisi mabuk berat.

Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba melempar batu ke arah Heru dan mengenai kepalanya. Saat Heru mencoba mengonfirmasi alasan pelemparan tersebut, Andi justru merespons dengan pukulan bertubi-tubi secara membabi buta.

Kondisi Korban: Luka Wajah dan Gigi Patah

Akibat keberingasan pelaku, pemuda asal Desa Kampung Tengah tersebut mengalami sejumlah luka serius. Berdasarkan catatan kepolisian dan hasil visum, Heru menderita:

  • Luka pada bagian kening akibat lemparan batu.

  • Bibir pecah dan mengeluarkan darah.

  • Satu gigi bagian bawah patah akibat hantaman benda tumpul/pukulan.

Korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut langsung mendatangi SPKT Polsek Pancur Batu pada pukul 11.21 WIB untuk menuntut keadilan.

Polisi Lakukan Pemeriksaan (BAP)

Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, IPTU Rudi Salam Tarigan, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut. Saat ini, pihak penyidik tengah melakukan langkah awal berupa pengambilan keterangan dari pihak korban.

“Masih di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dulu korban oleh penyidik,” ujar IPTU Rudi Salam Tarigan singkat saat dikonfirmasi oleh awak media.

Desakan Penegakan Hukum Tegas

Masyarakat sekitar mendesak agar aparat kepolisian segera meringkus Andi Tarigan. Warga berharap pelaku dapat dijerat dengan Pasal 468 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penganiayaan.

Ketegasan polisi sangat dinanti agar aksi premanisme jalanan akibat pengaruh alkohol tidak lagi menghantui ketenangan warga di Pancur Batu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *