Mediasi Masyarakat dengan PT. Rezeki Alam Semesta Raya di Kantor Kecamatan Aek Nabara Barumun Padang Lawas

Camat Aek Nabara Barumun mengundang masyarakat 3 desa yang terkait dengan lahan perusahaan PT. RASR untuk melakukan mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan tentang perihal permohonan pihak perusahaan yang sebelumnya sudah koordinasi dengan Forkopim Kecamatan Aek Nabara Barumun.

Dalam hal ini pihak perusahaan meminta Muspika kecamatan agar memfasilitasi mediasi tersebut dan diadakan pada hari Kamis 11 Juli 2024 di aula kantor Camat Aek Nabara Barumun.

Turut diundang jajaran kepolisian dari Polsek Resort Barumun Tengah dan Koramil setempat.

Dalam keterangannya pihak perusahaan yang diwakili oleh Kuasa Hukum penerima kuasa dalam hal ini menyatakan bahwa lahan seluas 100 hektar yang dikelola oleh masyarakat masih masuk ke dalam areal lahan milik perusahaan PT. RASR.

Sementara itu pihak masyarakat menerangkan bahwa lahan tersebut adalah lahan perkebunan mereka sejak lama artinya sebelum perusahaan datang ke wilayah tersebut, dengan ditunjukkan adanya surat ganti rugi maupun Surat Hak Milik (SHM) yang tanggal terbitnya lebih awal dari surat Akta Notaris tanah yang ditunjukkan oleh kuasa hukum perusahaan.

Di tengah ketegangan situasi saat mediasi, Kapolsek Barumun Tengah dan Koramil mencoba mencari titik tengah ataupun solusi terbaik.

“Kami dari pihak kepolisian tidak menginginkan adanya konflik yang dapat berujung anarkis dan bisa menimbulkan korban seperti kasus-kasus sebelumnya, tapi yang kami inginkan dalam hal ini mari kita cari solusi terbaik,” sebut Kapolsek.

Setelah situasi kondusif maka Bapak Camat menawarkan solusi agar disepakati oleh kedua belah pihak untuk mengadakan peninjauan lokasi lahan tersebut untuk memperjelas batas maupun letak lokasi lahan yang dipermasalahkan supaya bisa menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Penulis: SAMSUDDIN NASUTIONEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *