DPD HNSI Sultra Desak Menteri KLHK RI Evaluasi Dokumen AMDAL PT. GMS di Kecamatan Laonti

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) untuk mengevaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan pertambangan nikel PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Kecamatan Laonti.

Ketua Umum DPD HNSI Sulawesi Tenggara, Yusrianto, SH.,M.Si saat dikonfirmasi Senin (08/07/2024) terkait banjir dan pencemaram laut yang mengakibatkan hasil tangkapan nelayan Kecamatan Laonti berkurang.

“Kewenangan penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bukan di Kabupaten atau di Provinsi tapi sudah diambil alih oleh pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI), oleh karna itu kalau sudah terjadi kerusakan lingkungan dan berdampak kepada masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) harus turun meninjau langsung dan melakukan investigasi untuk mengetahui sejauh mana tingkat pencemaran yang terjadi,” terangnya.

Menurutnya jika kemudian dalam proses PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) berhak mencabut AMDALnya.

“Jika kemudian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dicabut maka Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tidak diterbitkan. Karena itu setiap pertambangan harus memiliki tim AMDAL yang selalu mengevaluasi dampak kerusakan lingkungan,” tambahnya.

“Jadi kalau menambang harus ada ahli, harus ada satu lembaga yang selalu memperhatikan,” jelasnya.

Menyikapi makin berkurangnya hasil tangkapan nelayan, Yusrianto menandaskan PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) harus menyiapkan dana kompensasi kepada nelayan.

Ia menekankan jika dua hal yakni evaluasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dievaluasi dan tidak ada kompensasi maka masyarakat harus mendorong pemerintah untuk mengambil langkah langkah tegas kepada PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

“Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini yang mengatur adalah Undang-Undang karena itu pelanggaran atas AMDAL sama arti melanggar Undang-Undang dan itu sangsinya adalah pidana,” terangnya.

Kenapa harus ada kompensasi tegas Yusrianto, karena akibat pencemaran laut nelayan makin jauh menangkap ikan tentu saja biaya operasional menjadi tinggi.

Ia membahkan, PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) punya tanggung jawab sosial kepada masyarakat dengan memanfaatkan dana coorporate social responsibility (CSR) yang memang diperuntukan bagi masyarakat di sekitar tambang.

“Jadi tidak semata-mata menambang tapi PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) punya program kerakyatan melalui coorporate social responsibility (CSR),” tutupnya.

Ia berharap PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) melakukan pembinaan kepada masyarakat nelayan di Kecamatan Laonti melalui program desa binaan.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *