Penolakan E-Coklid data pemilih oleh salah satu warga Teru-Teru Kecamatan Loloda Utara Kabupaten Halmahera Utara terjadi kepada petugas Pantarlih Desa/ PKD Desa Teru-Teru. Petugas Pantarlih mendatangi rumah Bapak Yermias Sosari sebanyak 3 kali untuk mengambil data pemilih pada pemilihan Pilgub dan Pilkada 2024 namun yang bersangkutan tetap menolak dan tidak memberikan data berupa KTP dan KKnya.
Delson Ngongira menjelaskan kepada awak media melalui sambungan telepon bahwa pendataan pertama oleh petugas Pantarlih pada tanggal 26 Juni 2024 tidak mendapat respon dari Bapak Yermias Sosari. Pendataan kedua pada tanggal 28 Juli 2024 juga petugas mendapat penolakan dan pada tanggal 01 Juli 2024 para petugas Pantarlih E-Coklid dimarahi oleh Yermias Sosari dan dia bersih keras untuk tidak memberikan data berupa KTP dan KK dengan alasan yang bersangkutan merasa kecewa kepada Pemerintah Desa Teru-Teru (Kepala Desa).
“Kami meminta surat keterangan untuk anak kami tapi Bapak Kades tidak memberikan surat keterangan tersebut, padahal kami sangat membutuhkan surat keterangan itu untuk kepentingan anak kami bersekolah. Karena itu kami sekeluarga merasa kecewa kepada Pemerintah Desa Teru-Teru dan akhirnya kami menolak semua petugas Pantarlih untuk mengambil data pemilih kami,” ujarnya.












