Pekerja pabrik sepatu Bata akan menerima pesangon pada Senin, 13 Mei 2024. Hal itu diungkapkan Alin Kosasih selaku ketua PC AI FSPMI Kab.Purwakarta.
Alin Kosasih memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata di Purwakarta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena operasional perusahaan ditutup, bakal mendapatkan pesangon.
“Betul, 13 Mei 2024, perusahaan Sepatu Bata bakal membayarkan seluruh pesangon kepada karyawan pabrik,” katanya saat dihubungi, di Purwakarta. Metode pembayaran pesangon ini akan melalui transfer ke rekening bank masing-masing pekerja dan di bayarkan secara lunas kepada 233 pekerja yang terPHK.

Alin pula mengatakan, besaran pesangon yang akan diberikan oleh Sepatu Bata kepada para mantan buruhnya bervariasi. Nilainya tergantung masa kerja tiap karyawan atau satu kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Secara umum, pesangon yang bakal diberikan perusahaan berkisar di angka Rp 30 sampai 40 juta per orang. “Tergantung masa kerja. Kalau yang 12 tahun di kisaran Rp 60 juta lebih,” ujarnya.
Sebelumnya PT sepatu bata Purwakarta resmi tutup pada tanggal 2 Mei 2024. Perseroan terpaksa menutup pabrik di Purwakarta karena permintaan terhadap jenis produk yang diproduksi terus menurun. Perusahaan mengungkapkan, kerugian telah terjadi selama empat tahun sejak pandemi.












