HUKUM  

Dijual Rp280 Juta, Tanah di Samarinda Ternyata Milik Orang Lain! Penjual Kini Disomasi

SAMARINDA – Waktu terus berjalan bagi seorang penjual tanah berinisial EJ di Samarinda. Sejak 11 September 2026, tenggat sudah mulai berdetak baginya untuk memenuhi tuntutan hukum yang dilayangkan kuasa hukum pembeli tanah yang merasa ditipu, atau bersiap menghadapi konsekuensi yang jauh lebih berat.

Kasusnya bermula dari transaksi jual beli tanah seluas 200 meter persegi di kawasan Ring Road III, Kelurahan Air Putih, senilai Rp280 juta. Pembeli berinisial RN telah melunasi pembayaran secara penuh. Namun, ketika hendak mengurus balik nama, ia dikejutkan oleh kenyataan pahit. Tanah yang telah dibayarnya lunas ternyata sudah dipatok dan diklaim pihak lain.

“Ini bukan persoalan kecil. Klien kami sudah membayar lunas Rp280 juta untuk tanah yang ternyata bukan sepenuhnya hak penjual untuk dijual. Ini jelas merugikan klien kami secara nyata,” tegas Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, Managing Partner Krissandi & Partners, kuasa hukum yang menangani perkara ini.

Somasi Dilayangkan, Ancaman Hukum Tak Main-Main

Kantor Hukum Krissandi & Partners tidak tinggal diam. Somasi I resmi dilayangkan kepada EJ, berisi tuntutan tegas agar mengembalikan seluruh uang Rp280 juta secara penuh, tanpa syarat, dalam waktu 7 hari kalender.

Tim kuasa hukum menyandarkan tuntutan itu pada sederet pasal KUH Perdata sekaligus. Pasal 1471 tentang jual beli barang milik orang lain, hingga kewajiban jaminan (vrijwaring) dalam Pasal 1491 jo. Pasal 1492–1496 yang pada intinya menyatakan penjual wajib menjamin pembeli dapat menguasai objek jual beli dengan aman, bebas dari klaim pihak ketiga mana pun.

“Kalau memang hak atas tanah itu ternyata turut menjadi milik pihak lain saat dijual ke klien kami, secara hukum jual beli ini bisa dinyatakan batal, dan penjual yang harus menanggung akibatnya, bukan klien kami,” ujar Roszi tanpa basa-basi.

Tak Ada Toleransi Lagi

Sumber di internal tim kuasa hukum menyebutkan, penjual EJ sempat berdalih akan “menelusuri dulu” riwayat kepemilikan tanah sebelum memberi jawaban. Namun bagi pihak pembeli, alasan itu dianggap tak lagi relevan.

“Sudah cukup. Klien kami tidak butuh janji akan ditelusuri, yang dibutuhkan adalah uangnya kembali, penuh, sekarang. Kalau sampai batas waktu 7 hari terlewati tanpa ada penyelesaian konkret, kami tidak akan ragu sedikit pun untuk membawa perkara ini ke jalur hukum yang lebih keras,” tegas Roszi.

Somasi yang ditandatangani empat advokat sekaligus—Roszi Krissandi, S.H., C.PLA, Deny Rahmono, S.H., Joko Sulistiono, S.H., M.H., dan Teddy Suryadi, S.H., M.H.—ini pun mencantumkan dua ancaman hukum sekaligus yang bisa menjerat EJ apabila somasi diabaikan.

Pertama, jalur perdata berupa gugatan wanprestasi dan/atau perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Samarinda, berdasarkan Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUH Perdata, dengan potensi tuntutan ganti rugi materiil yang bisa membengkak dari nilai awal Rp280 juta.

Kedua, jalur pidana berupa laporan resmi ke kepolisian dengan sangkaan Pasal 502 dan Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan menjual hak atas tanah yang diketahui turut menjadi hak pihak lain, serta dugaan tindak pidana penipuan yang membuka kemungkinan konsekuensi pidana penjara bagi penjual.

Salah satu advokat dalam tim, Teddy Suryadi, S.H., M.H., turut menegaskan pihaknya tidak main-main dengan dua jalur hukum tersebut.

“Kami sudah siapkan draf gugatan perdata sekaligus laporan polisinya. Begitu tenggat waktu somasi ini lewat, kedua-duanya bisa langsung kami daftarkan tanpa menunggu lama lagi. Penjual jangan mengira ini sekadar ancaman di atas kertas,” ujar Teddy.

Peringatan Terakhir

Roszi menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan seluruh dokumen dan dasar hukum untuk melangkah lebih jauh begitu tenggat waktu berakhir tanpa respons memadai.

“Somasi ini adalah bentuk peringatan sebelum kami bertindak. Semua opsi hukum, perdata maupun pidana, sudah kami siapkan dan siap dieksekusi kapan saja. Sekarang tinggal menunggu apakah penjual mau menyelesaikan ini secara baik-baik, atau memilih berhadapan dengan proses hukum yang panjang dan berisiko tinggi bagi dirinya sendiri,” pungkas Roszi.

Hingga kini, waktu terus berjalan menuju batas akhir yang ditentukan somasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *